KILASBANGGAI.COM, BANGGAI- Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sukri Djalumang, memberikan penjelasan terkait insiden yang terjadi di Kantor DPRD Banggai jelang rapat paripurna, Selasa (18/7/2023).
Siti Marwiah yang mengaku sebagai istri sah Sukri Djalumang menyambangi gedung wakil rakyat sambil mengamuk.
Ia mempertanyakan kinerja dan independensi Badan Kehormatan DPRD Banggai karena belum memproses aduannya soal nikah siri suaminya dengan perempuan lain sesama anggota DPRD Banggai.
Melalui kuasa hukumnya Mustakim La Dee, Rabu (19/7/2023), Sukri menjelaskan bahwa aduan Siti Marwiah ke lembaga DPRD Kabupaten Banggai adalah suatu upaya yang sah-sah saja dilakukan setiap warga.
Hanya saja, Ia menyesalkan sikap Siti Marwiah yang datang dengan cara membuat kegaduhan sesaat sebelum adanya sidang paripurna.
Padahal, menurutnya, bisa disampaikan atau ditanyakan dengan baik ke lembaga tersebut.
Adapun seperti apa proses selanjutnya dalam Badan Kehormatan DPRD Banggai, menurut Mustakim, diserahkan sepenuhnya kepada prosedur yang berlaku di Badan Kehormatan DPRD, yang tidak dapat diintervensi pihak manapun.
Sementara itu, lanjut dia, terkait dugaan nikah siri sebagaimana yang banyak disebar-luaskan pascainsiden di kantor DPRD Banggai itu tidak benar.
“Justru aneh, pengadu (Siti Marwiah) ke mana saja selama ini? Bukannya pengadu yang meninggalkan teradu (Sukri Djalumang) selama 7 tahun terakhir sejak tahun 2016 tanpa alasan yang jelas. Kok tiba-tiba sekarang seolah-olah jadi orang yang terzolimi,” katanya.
Menurut Mustakim, persoalan tersebut murni ranah pribadi antara Siti Marwiah dan Sukri Djalumang, dan masalah ini sedang berproses di pengadilan. (*)
Discussion about this post