KILASBANGGAI.COM, BANGGAI,- Sat Reskrim Polres Banggai telah mengamankan seorang pria asal Desa Basabungan Kecamatan Pagimana yang berinisial RN (23) Alias Erik .
Pria tersebut di amankan karena diduga telah melakukan penggelapan uang di kantor Pelabuhan Feri Pagimana Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, bahwa RN diduga telah melakukan penggelapan uang, RN juga sebelumnya di amankan di Mapolsek Pagimana sebelum di bawah ke Mapolres Banggai pada sabtu (27/5/2023) Sore.
RN alias Erik diduga menggelapkan uang pendapatan jasa Top Up e-money dari Pelabuhan Feri Pagimana pada Minggu (21/5/2023) uang yang digelapkan sebesar Rp29.358.540.
BACA JUGA: Satgas TMMD Genjot Pembangunan Plat Deker di Desa Tou Banggai
Uang yang di gelapkan oleh RN ia gunakan secara pribadi tanpa diketahui oleh pengurus Koprasi Jasa KAryawan Tanjung Sejahtera, yang beralamatkan di Jalan Tan Malaka No.15 Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“Berdasarkan pengakuan RN bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan sebagian membeli Narkotika jenis sabu,” sambung Kasat.
“RN merupakan karyawan Koprasi Karyawan Tanjung Sejahtera Luwuk,” ungkapnya.
Terduga pelaku RN akhirnya diamankan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/265/V/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“Saat ini RN telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tukasnya.
**) Ikuti berita terbaru KILAS Banggai di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Discussion about this post