KILASBANGGAI.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai bersama Tim Gabungan telah melaksanakan eksekusi putusan terhadap terpidana Yospian Naodja, Kamis (2/3/2023).
Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 613 K/Pid/2020 tanggal 15 Juli 2020.
Tim eksekutor yang mengetahui keberadaan terpidana di Jalan Ahmad Yani Kota Luwuk langsujg melakukan penangkapan.
Terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi menjelaskan, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Firman mengungkapkan, terpidana selama menjabat sebagai Kepala Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada periode Desember 2009 hingga 2015 telah membuat atau menerbitkan sebanyak 150 Surat Keterangan Tanah (SKT).
Dengan luas keseluruhan kurang lebih 300 hektare di atas lokasi tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delta Subur Permai yang berlokasi di Bintaho, Konau, Kiu, Soi, Soki-Soki dan Singsing Desa Honbola, Kecamatan Batui.
“Luas masing-masing 1 SKT adalah 20.000 meter persegi,” ungkap Firman, Jumat (3/3/2023). (*)
Discussion about this post