KILASBANGGAI.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai membongkar lapak milik seorang pedagang di kawasan Teluk Lalong Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pembongkaran lapak pedagang itu dilakukan Satpol PP Kabupaten Banggai setelah mendapat laporan dari banyak pihak.
Kepala Bidang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Saptol PP Banggai, Muhtar Dani, mengatakan, tindakan pembongkaran lapak pedagang itu sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2006.
“Maka saya bersama anggota melakukan pembongkaran secara paksa,” kata Muhtar, Selasa (11/7/2023).
Ia menjelaskan, lapak pedagang itu juga dibangun di atas drainase yang menjadi tempat mengalirnya air.
Serta sangat merusak keindahan Kota Luwuk.
“Kalau terjadi hujan, drainase ini dibersihkan,” katanya.
Pembongkaran lapak pedagang ini disaksikan oleh Camat Luwuk Irfan Milang.
“Dari Satpol PP sudah turun langsung menertibkan dan membongkar disaksikan oleh kami sebagai Camat,” ujar Irfan Milang. (*)
Discussion about this post