KILASBANGGAI.COM, BANGGAI- Polres Banggai mengamankan seorang pelaku judi sabung ayam berinisial IGN, 55 tahun.
Pelaku ditangkap di Desa Kabua-bua, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dari informasi dari masyarakat, kegiatan perjudian sabung ayam sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
“Di TKP kami berhasil mengamankan penyelenggaranya,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, Selasa (2/5/2023).
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta, 7 ekor ayam hidup, 6 ekor ayam mati, 6 buah pisau ayam/taji ayam, 3 buah tempat ayam, dan 1 terpal.
“Untuk sabung ayam, kita berhasil mengamankan 13 ekor ayam,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakan, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP.
Di waktu dan lokasi yang sama, polisi juga mengamankan 1 pelaku judi bola guling.
“Ada laporan bahwa ada beberapa orang sering bermain judi. Dari situ kami langsung bergerak menangkap mereka,” kata dia.
Para pelaku judi guling sementara telah diamankan bersama barang bukti 1 buah papan angka sebagai papan taruhan, uang tunai Rp 725 ribu, 2 buah terpal, dan 2 buah bola.
Pelaku berinisial KD (40) warga Desa Makmur, Kecamatan Nuhon. (*)
Discussion about this post