Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai bersama Tim Gabungan telah melaksanakan eksekusi putusan terhadap terpidana Yospian Naodja, Kamis (2/3/2023).
Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 613 K/Pid/2020 tanggal 15 Juli 2020.
Tim eksekutor yang mengetahui keberadaan terpidana di Jalan Ahmad Yani Kota Luwuk langsujg melakukan penangkapan.
Terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi menjelaskan, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Discussion about this post