KILASBANGGAI.COM, BANGGAI- Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kali ini, seorang ibu rumah tangga ditangkap lantaran diduga memiliki naekoba jenis sabu hampir setengah kilo.
Pengungkapan itu dilakukan di rumah pelaku berinisial LP (31), di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 21.10 Wita.
Rumah sebelumnya memang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, mengungkapkan, pengungkapan ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai yang dipimpin KBO Iptu Herman Yoseph.
“Pelaku ini dibuntuti, dan saat di depan ruko Golden Hill Luwuk Jalan Ahmad Yani Kelurahan Luwuk pelaku langsung diamankan,” kata Hengky, Selasa (14/3/2023).
Saat dilakukan interogasi awal, Hengky menjelaskan, ibu muda ini akhirnya mengakui bahwa benar di rumahnya dititipkan barang terlarang tersebut.
“Pelaku ini mengaku bahwa ia telah dititipkan narkotika jenis sabu oleh seorang warga binaan Lapas Luwuk di rumah milik almarhum orang tuanya yang sekarang ditinggal bersama anaknya,” jelasnya.
Hengky memaparkan, dalam penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita 7 sachet besar plastik berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar, dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran.
“Berat narkotika jenis sabu yamg diamankan 359,45 gram atau hampir setengah kilo,” paparnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post