KILASBANGGAI.COM, LUWUK— KPU RI resmi mengundangkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut Komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa Rabu (19/04/2023), dengan diundangkannya Peraturan KPU tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencaloanan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU no 31 tahun 2018 tentang Perubahan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Termasuk sambung Makmur, mengganti ketentuan angka 6 huruf b lampiran PKPU no 3 tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 masa pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Bakal calon dapat ditetapkan sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Banggai setelah memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan prsyaratan administrasi bakal calon.
Makmur menambahkan, KPU Banggai mensosialiasikan PKPU nomor 10 tahun 2023.
Sehingga pada Rabu 19 April 2023 ini, KPU Kabupaten Banggai akan melaksanakan Rapat Koordinasi dan Bimtek tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dan penggunaan Sistem informasi pencalonan (SILON).
“Kegiatannya kami laksanakan di hotel Swiss Bell Luwuk dengan peserta melibatkan perwakilan parpol, Bawaslu dan stakeholder,” kata Makmur.
Berikut program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota lengkapnya:
- Pengumuman pengajuan Bakal Calon : 24 April 2023 – 30 April 2023
- Pengajuan Bakal Calon : 1 Mei 2023 – 14 Mei 2023
- Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan bakal calon : 15 Mei 2023 – 23 Juni 2023
- Pengajuan perbaikan dokumen pesyaratan bakal Calon : 26 Juni 2023 – 9 Juli 2023
- Verifikasi Administrasi Perbaikan dokumen persyaratan bakal calon : 10 Juli 2023 – 6 Agustus 2023
- Penyusunan DCS : 6 Agustus 2023 – 23 September 2023
- Penetapan DCT : 24 September 2023 – 4 November 2023. *
ica
Discussion about this post