KILASBANGGAI.COM, PAGIMANA,- Kapolsek Pagimana AKP Makmur, mengungkapkan, aksi pemalangan Kantor Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Banggai, oleh oknum masyarakat setempat merupakan klaim yang mana lokasi pembangunan kantor desa merupakan tanah warisannya.
Kasus pemalangan Kantor Desa Taloyon terjadi pada Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 08.00 Wita ini diketahui aparat Polsek Pagimana usai menerima laporan dari Kades Taloyon Abd. Rahman.
“Kades melaporkan bahwa kantor Desa Taloyon telah dipalang oleh oknum masyarakat dengan menggunakan balok yang pada pintu masuk,” ungkap Makmur.
Aksi tersebut wujud kekesalan oknum tersebut yang merasa bahwa lokasi pembangunan kantor Desa Taloyon merupakan tanah warisan milik orang tua yang bersangkutan.
Kasus ini kemudian mampu dimediasi oleh Waka Polsek Pagimana IPTU Steven Fehr bersama Babinsa Serda Safarin yang meminta menyerahkan sepenuhnya permasalahan kepada Pengadilan Negeri Luwuk.
“Dan sekitar pukul 09.45 Wita oknum tersebut bersedia membuka kembali Kantor Desa Taloyon yang terpalang,” sebut Kapolsek.
Adapun hasil mediasi bahwa pemerintah desa dengan penggugat akan bersama ke Pengadilan Negeri Luwuk pada Rabu (13/9/2023) untuk memastikan gugatan sengketa tetap berjalan, penggugat tidak akan melakukan pemalangan kantor Desa karena akan menghambat jalan roda pemerintahan sambil menunggu hasil putusanya.
Discussion about this post