MATAMALUT com – Kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu ASN di Kabupaten Halmahera Utara yang diduga melakukan pelanggaran pemilu terkait keterlibatannya dalam politik praktis, dengan memberikan dukungan kepada calon anggota legislatif yang ikut dalam Pemilu 2024, mendapat respon oleh Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris.
Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam unsur pelanggaran netralitas ASN.
“Kasus itu rupanya tidak memenuhi unsur tindak pidana, tapi unsur pelanggaran netralitasnya sebagai ASN” kata Ahmad Idris Ketua Bawaslu Halut saat dikonfirmasi Seputar Malut melalui WhatsApp, Sabtu (10/2/2024).
Idris mengatakan, untuk kasus ini akan ditindaklanjuti ke KASN melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
“Karena ini masuk unsur pelanggaran netralitas ASN, makanya untuk mekanismenya pihaknya akan limpahkan ke KASN melalui Bawaslu Provinsi untuk penanganan lebih lanjut,”katanya.
Lanjut idris, untuk sanksi, akan diputuskan langsung oleh KASN apakah pelanggaran tersebut masuk dalam sanksi ringan, sedang, atau berat.
“Kita menunggu saja kalau kemudian rekomendasi tindak lanjutnya sudah diteruskan oleh KASN, maka hasilnya akan keluar mengenai sanksi yang akan dikenakan misalnya KASN memberi peringatan ringan, sedang, dan berat,” ucapnya. (msc)
Discussion about this post