KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulap menilai perlunya dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa.
Irwanto Kulap yang juga Anggota Bapemperda DPRD Banggai menerangkan, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tak lagi sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Revisi dilakukan agar Perda Nomor 5 berkesesuaian dengan Permendagri Nomor 67,” jelas Irwanto Kulap.
Usulan untuk dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2017 juga sudah disampaikan Irwanto Kulap dalam rapat dengar pendapat terkait masalah pengangkatan perangkat Desa Lamo pada (17/7/2023).
Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, menurut Irwanto Kulap, Camat hanya memiliki kewenangan sebatas konsultasi, bukan pengambilan keputusan.
Sementara dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 Camat masih memiliki kewenangan untuk memutuskan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Permendagri 67 Tahun 2017 kewenangan Camat hanya sebatas konsultasi,” paparnya.
Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2017, kata Irwanto Kulap, untuk mencegah pro dan kontra di tingkat masyarakat soal pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa.
“Saya minta tahun ini direvisi agar tidak ada kemelut pada Pemdes yang sementara berjalan dan ke depan Pilkades tahun 2025,” tuturnya.
Ia menjelaskan, setelah Perda Nomor 5 Tahun 2017 ditetapkan DPRD dan Pemda Banggai, beberapa bulan berikutnya terbit Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Padahal sebelumnya, Perda Nomor 5 Tahun 2017 masih mengacu pada Permendagri lama yang masih memberikan Camat kewenangan memutuskan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Kalau direvisi Perda Nomor 5 ini hanya beberapa Pasal saja,” jelasnya. (*)
Discussion about this post