KILASBANGGAI.COM- Anggaran Publik, yang dalam hal ini APBD/APBN adalah “uang rakyat”. Dikatakan uang rakyat, karena diambil langsung dari kantong rakyat melalui pajak dan retribusi, serta peruntukannya tidak lain ditujukan untuk rakyat pula. Oleh karena itu, setiap rupiah uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat yang diwujudkan melalui perlindungan, penyediaan fasilitas dan pelayanan publik yang baik.
Jika dikaji secara empiris, filosofi anggaran publik sebagaimana yang diuraikan diatas nampaknya berbanding terbalik dengan realitas yang ada. Dalam arti, terdapat sejumlah permasalahan dan keambiguan pemerintah dalam memaknai konsep uang rakyat. Pejabat negara/daerah yang diberi amanah untuk mengelola uang rakyat seakan menjadi pemilik. Uang rakyat tidak jarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bahkan di korupsi. Anggaran perjalanan dinas, tunjangan hingga anggaran belanja makan-minum pemerintah terus ditingkatkan. Sementara anggaran yang notabennya menyasar kepentingan rakyat marak dilucuti. Sedikit potret kondisi uang rakyat tersebut cukup membuktikan bagaimana filosofi uang rakyat saat ini telah mengalami regresi.
Beberapa anomali anggaran publik diatas lagaknya terjadi di daerah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Fenomena tersebut dapat ditemui jika menelisik postur APBD Kabupaten Banggai saat ini yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022, yang kemudian kembali dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Banggai Tahun 2023.
Mengacu pada regulasi anggaran tersebut, diterangkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Banggai di Tahun 2023 mencapai sebesar Rp 2,2 Triliun. Dari akumulasi pendapatan tersebut, Pemerintah daerah kemudian mengalokasikan untuk anggaran belanja daerah sebesar Rp 2,3 Triliun. Sekilas, jika dikaji menggunakan pandangan awam, kebijakan APBD Kabupaten Banggai tahun 2023 tentunya sudah dilakukan sebagaimana mestinya atau bahkan dapat dikatakan sudah cukup baik. Karena pemerintah memberanikan diri untuk mengalokasikan anggaran belanja untuk rakyat melebihi rencana pendapatan daerah (defisit). Namun yang menjadi pertanyaan utama adalah, benarkah semua belanja tersebut ditujukan untuk rakyat atau masyarakat Kabupaten Banggai?.
Menyimak postur belanja dalam APBD Kabupaten Banggai tahun 2023, penulis berkesimpulan bahwa belanja pemerintah daerah saat ini tidak berpihak kepada masyarakat, melainkan berpihak pada birokrasi yang dalam hal ini pemerintah daerah itu sendiri. Pendapat ini didasarkan oleh argumentasi bahwa dari total belanja daerah sebesar Rp 2,3 Triliun, mayoritas belanja tersebut dialokasikan untuk belanja operasional yang notabene merupakan belanja yang erat kaitannya dengan kepentingan pemerintah, seperti belanja perjalanan dinas, gaji, belanja tambahan penghasilan, belanja makan-minum hingga belanja tunjangan yang beragam.
Di tahun 2023, jumlah belanja operasional pemerintah daerah Kabupaten Banggai mencapai Rp 1,5 Triliun atau sebesar 67% dari total anggaran belanja daerah. Sementara belanja modal yang notabennya menyasar dan dekat dengan kepentingan rakyat seperti belanja gedung, bangunan, irigasi, jalan dan lain-lain hanya dianggarkan sebesar Rp 380 Miliar atau sekitar 16% dari total belanja daerah. Disusul belanja tak terduga Rp 7,7 Miliar dan belanja transfer sebesar Rp 373 Miliar atau 15% dari total belanja daerah.
Dari uraian postur APBD Kabupaten Banggai tahun 2023 diatas, terang bagaimana rendahnya keberpihakan anggaran/keuangan daerah kepada masyarakat Kabupaten Banggai. Dalam artian, belanja daerah lebih didominasi oleh kepentingan pejabat daerah. Padahal, secara filosofi maupun yuridis anggaran atau keuangan daerah haruslah digunakan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk birokrat, karena masyarakat adalah pemilik sah dari anggaran/keuangan daerah, sedangkan pemerintah daerah tidak lebih dari sekedar mandataris. Dari fenomena ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa filosofi anggaran yang seharusnya “dari rakyat untuk rakyat”, kini bergeser menjadi “dari rakyat untuk birokrat”.
Ke depan, langkah pengawalan masyarakat khususnya kaulah muda terhadap politik anggaran daerah Kabupaten Banggai menjadi penting, untuk mencegah kesewenang-wenangan pemerintah daerah dalam menggunakan uang rakyat tersebut. (*)
Discussion about this post