KILASBANGGAI.COM,- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden mengemukakan budaya patriarki yang kental di masyarakat berkontribusi menghambat peran dan eksistensi perempuan di dunia politik.
“Peran politik perempuan seolah – olah telah diwakilkan kepada laki – laki dan secara kultur masih menguatnya budaya patriarki di masyarakat serta adanya pemahaman agama yang menomorduakan eksistensi perempuan dalam politik, kemudian berdampak pada terhambatnya peran perempuan itu sendiri,” kata Sahran Raden, dihubungi dari Palu, Selasa, terkait dengan partisipasi perempuan dalam dunia politik.
Sahran menjelaskan, secara kultur masih menguatnya budaya patriarki di tengah masyarakat yang kemudian terbentuk satu pemahaman bahwa perempuan adalah second person, mahkluk kedua, sehingga belum bebas menentukan pilihannya.
Padahal, kata Sahran, perempuan dengan segala kapasitasnya memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas demokrasi di tanah air, termasuk di Sulteng.
Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional mengakui bahwa setiap warga negara laki-laki maupun perempuan memiliki hak pilih yang sama, atau memiliki kesetaraan untuk ikut serta dalam pemerintahan.
Hak-hak ini, kata dia, mulai diakomodasi dan diimplementasikan oleh negara sejak Pemilu 1955 sampai sekarang. Bahkan, pengakuan negara tidak saja ada dalam konstitusi, tetapi diatur dalam konvensi hak-hak politik perempuan.
Berdasarkan data KPU Sulteng terkait dengan partisipasi perempuan menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2019 mencapai 84 persen.
Pada Pemilu 2019, sebut Sahran, jumlah pemilih perempuan mencapai angka 818.000 pemilih, dari total jumlah pemilih 1,9 juta.
Rata-rata partisipasi secara umum, kata dia, untuk akumulasi keseluruhan kabupaten/kota pada Pemilu 2019 mencapai 80 persen partisipasi.
Pada Pilkada Sulteng tahun 2020, dia menerangkan, berdasarkan data bahwa jumlah pemilih perempuan mencapai 988.662 jiwa dari total pemilih kurang lebih sebanyak 2.018.722.
Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Andilala
Discussion about this post