KILASBANGGAI.COM, BANGGAI- PT Teku Sirtu Utama belakangan menjadi perbincangan publik terkait masalah galian C.
Diketahui, PT Teku Sirtu Utama merupakan pabrik pengolahan batu pecah berkapasitas 350 ton per hari yang berada di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.
Komisaris PT Teku Sirtu Utama, Rocky Martianus, memastikan aktivitas perusahaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu, kata dia, termasuk aktivitas galian C hingga lokasi pendirian pabrik pengolahan batu pecah.
PT Teku Sirtu Utama diresmikan sejak Maret 2023 di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara.
Masyarakat setempat terbantu dengan hadirnya perusahaan ini, termasuk dalam pemberian material.
Selain itu, warga setempat juga dipekerjakan di PT Teku Sirtu Utama sejak awak perusahaan ini beroperasi. (*)
Discussion about this post